Dokumen Pengajuan Visa Pendamping Korea Selatan

Dokumen untuk pengajuan Visa Korea itu berbeda-beda. Selain karena jenis visa nya, apakah kamu bekerja dan atau tidak bekerja itu juga membuat Dokumen yang harus kamu lengkapi berbeda.

Pada saat pengajuan Visa Pendamping statusku sebagai Ibu Rumah Tangga. Alhamdulillah sekali dokumen yang harus dilengkapi jauh lebih sedikit dari pada suami/istri yang bekerja.

Penting kita ketahui sebagai pendamping berarti kita adalah pihak yang diundang (ke Korea) sebagai pendamping. Jadi dokumen yang harus disiapkan ada dua, yakni dokumen umum (yang disiapkan oleh kita sebagai yang diundang) serta dokumen pembuktian yang harus disiapkan pengundang atau pasangan kita dari Korea.

Dokumen umum

Ini adalah dokumen yang harus disiapkan bagi siapa saja yang ingin mengajukan Visa Korea tanpa melihat jenis visanya.

Paspor

Pastikan masa aktif paspor kamu lebih dari 6 bulan saat kamu mengajukan Visa. Yuk di cek lagi paspornya sebelum terlambat. Cara memperpanjang masa aktif paspor mudah dan masa aktifnya pun sudah 10 Tahun.

Jika kamu memiliki paspor lama maka wajib dibawa juga ya!

Oh ya pastikan kamu lampirkan fotokopinya. Fotokopi paspor lengkap dengan paspor lama (kalau ada) serta halaman yang sudah ada cap imigrasi keluar masuk negara.

Pasfoto

Pasfoto untuk Visa ini unik menurut ku karena ukurannya gak biasa. Harus foto terbaru dengan ukuran 3.5×4.5 cm dan berlatar putih. 

Sediakan sedikitnya 3 lembar. Satu untuk formulir Visa, satu untuk sertifikat TB dan satu lagi untuk Alien Card saat di Korea nanti. Biar gak harus mendadak foto lagi.

Formulir permohonan Aplikasi Visa

Formulir ini bisa kamu unduh langsung di website KVAC yah. Pastikan unduh mendekati pengajuan Visa untuk menghindari adanya perubahan format formulirnya.

Sertifikat hubungan keluarga 

Bisa berupa Kartu Keluarga atau Akta Lahir. Waktu aku kemarin pakai KK sedangkan anak-anak baru pakai akta lahir.

Dokumen pembuktian identitas

Nah ini setiap orang berbeda sesuai status pekerjaannya. Karena status aku IRT jadi aku hanya pakai e-KTP. Tentu dengan fotokopi KTP nya yah.

Kalau kamu sebagai karyawan sebuah perusahaan, maka kamu harus melampirkan surat keterangan kerja serta sertifikat pajak.

Sertifikat Diagnosa TB

Tak hanya Visa Pendamping, Sertifikat TB diperlukan bagi seluruh pemohon visa jangka panjang. Sertifikat TB ini berlaku 3 bulan jadi kita bisa mempersiapkannya lebih awal dibandingkan persyaratan yang lain.

Hanya rumah sakit rujukan Kedutaan Besar Korea Selatan lah yang bisa mengeluarkan Sertifikat TB ini. Kalian bisa cek terlebih dahulu daftar rumah sakitnya di website resmi kedutaan ataupun media sosialnya. 

Bagaimana proses pembuatannya bisa di cek pada artikel Pengalaman Membuat  Sertifikat TB.

Dokumen Pembuktian 

Lebih mudah kita sebut sebagai dokumen pengundang. Aku menyebutnya dokumen suami. Iya karena ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan sebagai orang yang mengundang kita. 

Alien Card

Alien Card ini menjadi penentu apa yang bersangkutan sudah bisa mengundang keluarganya atau belum.

Berdasarkan ketentuan, Visa Pendamping baru bisa di ajukan setelah pengundang tinggal di Korea selama 6 bulan sejak Alien Card terbit.

Invitation Letter

Invitation Letter ini tidak ada format khusus dari kedutaan. Namun dikasih catatan isinya harus: 

  1. menjelaskan secara rinci mengenai informasi pribadi orang yang diundang, aku pakai nama jelas no paspor serta tanggal lahir;
  2. tujuan mengundang;
  3. perkiraan lama tinggal;
  4. perkiraan tempat tinggal; serta
  5. wajib ada keterangan bahwa yang diundang tidak akan bekerja selama tinggal di Korea.

Ditulis dengan bahasa inggris yah!

Statement of Guarantee

Formatnya dalam bahasa korea dan sudah ada di website resmi KVAC. Kita tinggal mengunduhnya saja. Waktu aku, yang isi adalah Profesornya suami. Karena beliaulah yang menjamin Keuangan suami selama di Korea.

Dokumen bukti hubungan keluarga

Kami pakai fotokopi Kartu Keluarga serta fotokopi Surat Nikah.

Bukti Keuangan

Ini yang paling membedakan dengan Visa lain khususnya Visa Wisata. Jika biasanya harus ada rekening koran pemohon, nah untuk Visa Pendamping justru wajib pakai rekening koran Bank Korea. 

Rekening koran dicetak 6 bulan terakhir bukan 3 bulan.

Lease Agreement 

Surat kontrak pasti sudah ada kan. Toh pengundang sudah tinggal disana lebih dulu, jadi kita tinggal minta scan nya saja lalu di cetak.

Dokumen-dokumen di atas tidak harus dokumen asli. Jadi pasangan kita yang tinggal di Korea cukup mengirimkan hasil scan filmnya saja dan kita print sesuai jumlah yang dibutuhkan. 

Misal aku dan ke dua anak ku jadi kita tetep print 3 masing masing. Tidak bisa satu dokumen dipakai untuk bertiga. 

You may also like

21 Comments

  1. Oh, jadi kalau pihak yang diundang itu lebih simpel yang persyaratannya. Yang penting Pengundang sudah tinggal di sana lama terus jelas ini itunya. Well semoga perjalanan dan kehidupan di sana menyenangkan ya

  2. Wah lengkap banget nih, kalau-kalau saya ada rejeki kerja di Korsel lebih dari setahun, bisa ngajak istri dan anak sebagai pendamping dengan ketentuan seperti di atas. Artikelnya lengkap dan bermanfaat banget, terima kasih untuk sharingnya Kak.

  3. Pastinya senang punya keluarga di Korea. Secara semua pengen banget jalan jalan ke sana. Hehehe… Ini kalau diundang ke Korea, tinggal di sana kan luar biasa sekali ya. Semoga dilancarkan semuanya

  4. Wah, entah kenapa aku merasa harus save artikel ini, hehe. Yah, siapa tau ntar kesampaian kuliah di korea, kan perlu ngajak suami sama anak hehehe..

    Btw, aku baru tahu lo sekarang perpanjang masa aktif paspor udah 10 tahun. Udah waktunya perpanjang paspor nih.. Huhu

  5. Masya Allah, selalu ad akeberkahan dalam hidup ya, bisa bersama pasangan di negeri orang dan dimudahkan pengurusan visa dll. Info penting, harus di bookmark nih. Siapa tahu next butuh

  6. Komplit banget penjelasannya. Meskipun saya belum ada rencana ke Korea Selatan. Tapi, kan, gak tau di masa depan, ya. Kalau sewaktu-waktu ke Korsel, pasti butuh banget informasi seperti ini

  7. Bagus nih buat yang ingin membuat bisa pendamping ini. Yang penting pastikan lengkap dokumennya agar memudahkan pengurusan

  8. Jadi nambah banyak tahu tentang pengajuan visa pendamping ini, Kak. Jelas banget reviunya. Semoga kapan waktu ada rezeki buat realisasinya,

  9. Asiknya yang bisa ikut suami tinggal di Korea. Memang persyaratannya tidak sebanyak kalau buat traveling tapi orang yg harus ikut ngajuin dokumen juga nambah kan.
    Semoga sehat selalu dan semakin lancar rejekinya di perantauan jauh di sana ya mbak.

  10. Oh baru tahu kalau pengajuan visa untuk pendamping seperti ini. Lengkap banget informasinya. Anyway itu ukuran pas fotonya berbeda ya dengan standar ukuran pas foto di Indonesia. Kalau misalnya cetak foto apakah bisa rekues ukurannya ya? Penasaran deh.

  11. Kak, mau tanya boleh ya..
    Kalau rekening pengundangnya menggunakan Bank BNI cabang Korea, bolehkah?
    Aku happy banget karena sekarang masa berlakunya 10 tahun ya.. VISA pengunjung. Semakin semangat ke Korea Selatan buat ketemu uri DREAMIES.

        1. Suami saya kan sudah re-entry selama 1th (visa E9), mau ganti ke E7.
          Jadi untuk ngundang saya harus nunggu 6bln lagi ya setelah E7 nya terbit ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.