Berpergian bersama si kecil ke luar negeri tentu menyenangkan bukan?
Apalagi tujuannya memang untuk berwisata. Apapun tujuannya sebelum itu pastikan paspor si kecil sudah siap ya..
“Apa bayi baru lahir bisa membuat paspor?”
Tentu, jika memang diperlukan. Bahkan anak-anak WNI yang lahir diluar negeri biasanya orang tua akan segera mengurus paspor sebagai identitasnya setelah lahir.
Sebelum itu kita perlu tahu kalau dalam pengurusan paspor, anak-anak dibagi kedalam dua kategori.
- Kategori pertama adalah anak usia di bawah lima tahun (balita). Kategori ini termasuk pada antrian prioritas, dimana orangtua yang ingin membuat paspor untuk anaknya yang berusia 0-5 tahun tidak perlu melakukan pendaftaran antrian online. Cukup langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang sudah lengkap.
- Sedangkan kategori selanjutnya adalah anak dengan usia 6-17 tahun yang belum memiliki KTP. Pada kategori ini, orang tua harus mendaftar antrian online terlebih dahulu seperti pada umumnya.
Baca juga 5 cara membuat paspor online untuk melihat langkah-langkah membuat paspor dengan mudah.
Syarat pembuatan paspor anak
Ini dia dokumen yang harus disiapan sebelum membuat paspor anak:
- eKTP kedua orang tua
- Akta nikah orang tua
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak
- Paspor orang tua (opsional/bagi yang sudah punya)
- Bukti antrian online bagi anak usia 6-17 tahun yang belum memiliki eKTP
Seluruh berkas tersebut harus tetap di fotocopy masing-masing satu lembar dalam bentuk A4. Siapkan juga materai untuk surat pernyataan orang tua.
“Berapa biaya pembuatan paspor anak?”
Biaya paspor yang harus disiapkan untuk anak sama saja dengan pembuatan paspor untuk dewasa. Paspor biasa dikenakan biaya Rp.350.000, paspor elektronik Rp.650.000, serta Rp.1.000.000 untuk pelayanan paspor satu hari selesai. Ingat yah tidak ada biaya lain selain itu jika kita mengurusnya sendiri sampai pengambilan paspor. Jika kita menggunakan layanan antar paspor melalui POS tentu ada tambahan biaya pengiriman.
Proes layanan antar paspor akan saya bahas di artikel selanjutnya.
2 Comments